solusi jasa hukum

Pendahuluan

Profesi advokat memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Untuk menjadi seorang advokat yang sah, seseorang harus melalui proses yang diatur oleh undang-undang. Proses pengangkatan advokat diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Syarat Menjadi Advokat

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, seseorang dapat diangkat menjadi advokat jika memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
  4. Berijazah sarjana hukum (S.H.)
  5. Telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA)
  6. Telah lulus ujian profesi advokat (UPA)
  7. Telah menjalani magang di kantor advokat selama paling singkat 2 tahun secara terus menerus
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Tahapan Pengangkatan Advokat

1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Calon advokat harus mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum.

2. Ujian Profesi Advokat (UPA)

Setelah PKPA, peserta wajib mengikuti dan lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat seperti PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

3. Magang di Kantor Advokat

Calon advokat harus menjalani masa magang di kantor advokat yang telah berpraktik minimal 5 tahun. Magang dilakukan selama 2 tahun secara terus-menerus.

4. Pengajuan Permohonan Pengangkatan

Setelah menyelesaikan PKPA, UPA, dan magang, calon advokat mengajukan permohonan pengangkatan kepada organisasi advokat. Permohonan disertai dengan bukti kelulusan dan surat keterangan magang.

5. Pengangkatan oleh Organisasi Advokat

Organisasi advokat akan melakukan verifikasi dan kemudian menetapkan pengangkatan calon sebagai advokat.

6. Pengambilan Sumpah di Pengadilan Tinggi

Calon advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat wajib mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah tempat domisilinya.

Isi sumpah tersebut antara lain menyatakan akan bersikap jujur, adil, dan menjaga kehormatan profesi advokat.


Penutup

Proses pengangkatan advokat bukan hanya prosedural, melainkan juga mencerminkan keseriusan dalam menyiapkan profesional hukum yang berintegritas. Dengan mengikuti seluruh tahapan tersebut, diharapkan advokat yang dihasilkan mampu menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang independen dan bertanggung jawab.