solusi jasa hukum

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara profesional dan diakui secara hukum. PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki pemisahan kekayaan antara pemilik dan perusahaan. Berikut adalah panduan lengkap tentang tata cara pembuatan PT di Indonesia sesuai peraturan terbaru.


Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?

PT adalah bentuk badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang telah disesuaikan dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).


Langkah-Langkah Pembuatan PT di Indonesia

1. Menentukan Nama PT

Tips: Cek ketersediaan nama PT melalui sistem AHU Online milik Kemenkumham.


2. Menyusun Akta Pendirian PT


3. Pengajuan SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham


4. Pengurusan NPWP dan NIB


5. Mengurus Izin Usaha (Jika Diperlukan)


6. Pendaftaran ke Instansi Terkait


Syarat Umum Mendirikan PT

KriteriaKetentuan
PendiriMinimal 2 orang (perorangan atau badan hukum)
Modal DasarTidak ada batas minimum (untuk PT Kecil dan Mikro sesuai PP No. 8 Tahun 2021)
DomisiliMemiliki alamat tetap (tidak di rumah tinggal di beberapa daerah)
Bidang UsahaTerdaftar dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Keuntungan Memiliki PT


Kesimpulan

Pendirian PT kini semakin mudah dengan hadirnya sistem OSS dan simplifikasi proses oleh pemerintah. Meski begitu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami alur dan persyaratannya agar tidak mengalami hambatan di kemudian hari.


Ingin mendirikan PT?
Hubungi kami untuk layanan pendirian PT secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru!

Whatsap : 0812-11-211-892

www.solusijasahukum.com