
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis secara profesional dan diakui secara hukum. PT merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki pemisahan kekayaan antara pemilik dan perusahaan. Berikut adalah panduan lengkap tentang tata cara pembuatan PT di Indonesia sesuai peraturan terbaru.
Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?
PT adalah bentuk badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang telah disesuaikan dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Langkah-Langkah Pembuatan PT di Indonesia
1. Menentukan Nama PT
- Nama harus terdiri dari 3 kata atau lebih.
- Tidak boleh sama dengan nama PT yang sudah ada.
- Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan atau hukum.
Tips: Cek ketersediaan nama PT melalui sistem AHU Online milik Kemenkumham.
2. Menyusun Akta Pendirian PT
- Dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
- Memuat informasi: nama PT, domisili, tujuan usaha, jumlah modal, data pendiri dan direksi.
- Akta ini menjadi dasar pengajuan ke instansi pemerintah.
3. Pengajuan SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
- Notaris akan mengajukan akta ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU.
- Jika disetujui, akan keluar SK Pengesahan PT sebagai bukti sahnya badan hukum.
4. Pengurusan NPWP dan NIB
- NPWP PT diajukan ke Kantor Pajak setempat atau melalui sistem OSS.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- NIB juga berfungsi sebagai TDP, API, dan akses ke perizinan lainnya.
5. Mengurus Izin Usaha (Jika Diperlukan)
- Bergantung pada sektor usaha, Anda mungkin memerlukan:
- Izin Lingkungan
- Izin Lokasi
- Sertifikat Standar atau Izin Usaha tertentu (melalui OSS-RBA)
6. Pendaftaran ke Instansi Terkait
- Misalnya, jika Anda mendirikan PT di bidang kesehatan, perizinan dari Kementerian Kesehatan juga diperlukan.
- Beberapa sektor juga mensyaratkan keanggotaan asosiasi tertentu.
Syarat Umum Mendirikan PT
| Kriteria | Ketentuan |
|---|---|
| Pendiri | Minimal 2 orang (perorangan atau badan hukum) |
| Modal Dasar | Tidak ada batas minimum (untuk PT Kecil dan Mikro sesuai PP No. 8 Tahun 2021) |
| Domisili | Memiliki alamat tetap (tidak di rumah tinggal di beberapa daerah) |
| Bidang Usaha | Terdaftar dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) |
Keuntungan Memiliki PT
- Badan hukum resmi yang diakui pemerintah
- Akses lebih mudah ke permodalan dan investor
- Citra perusahaan lebih profesional dan kredibel
- Perlindungan hukum atas aset pribadi pemilik
Kesimpulan
Pendirian PT kini semakin mudah dengan hadirnya sistem OSS dan simplifikasi proses oleh pemerintah. Meski begitu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami alur dan persyaratannya agar tidak mengalami hambatan di kemudian hari.
Ingin mendirikan PT?
Hubungi kami untuk layanan pendirian PT secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru!
Whatsap : 0812-11-211-892
www.solusijasahukum.com