solusi jasa hukum

(untuk pemohon yang masih hidup dan menikah siri / tanpa akta nikah)


1. Apa Itu Itsbat Nikah?


2. Siapa Yang Bisa Mengajukan?

Pasal 7 ayat (4) KHI: Pemohon bisa suami atau istri, anak-anak, wali, atau pihak berkepentingan.hukumonline.com
Karena suami & istri masih hidup, pilih formulir permohonan voluntair (tidak mencadangkan ahli waris).pa-kebumen.go.id


3. Dokumen Persiapan 📄 (sekitar 7–8 rangkap, pakai materai Rp 10.000)

Salah satu referensi lengkap dari PA Kebumen:

Contoh langkah pengisian surat permohonan sbb:

  1. Identitas suami & istri lengkap
  2. Alasan belum tercatat
  3. Kronologi akad
  4. Pernyataan kemampuan hadir dalam sidang
  5. Permohonan agar perkara diumumkan di papan pengumuman PA & desa/kecamatan selama ± 14 hari sebelum sidang dilanjutkanjournal.unipdu.ac.id+2pta-bandarlampung.go.id+2Neliti+2

4. Lokasi & Waktu Pengajuan

  1. Pilih Pengadilan Agama wilayah tempat suami/istri berdomisili (sesuai KTP atau benarkan domisili).
  2. Bawa 7–8 rangkap dokumen A4 ke Panitera/Dinas Hukum PA atau manfaatkan POSBAKUM PA (pos bantuan hukum gratis) jika sulit menulis surat sendiri.kua-bali.id
  3. Serahkan ke bagian pendaftaran perkara voluntair, petugas akan cek kelengkapan berkas.

5. Tahapan Sidang Itsbat Nikah

  1. **Penetapan Majelis Hakim (PMH)**
    → Sidang Pertama: hakim tunggal/majelis menyatakan syarat administratif terpenuhi
    → petikan penetapan diberi tanda tangan hakim
  2. Pengumuman (14 hari)
    Hakim perintahkan pengumuman perkara di papan PA dan papan desa/kecamatan sebanyak 14 hari. Bertujuan memberi kesempatan pihak keberatan muncul.Neliti
  3. Sidang Pembuktian
    • Datang kembali ke PA sesuai jadwal
    • Bawa saksi nikah, penghulu, saksi keluarga
    • Hakim akan mengonfirmasi: ijab qabul, wali, saksi minimal 2, mahar, dan tidak ada halangan nikah menurut UU Perkawinan.
  4. Putusan / Penetapan Hakim
    Jika semua bukti kuat, hakim mengeluarkan mal’̣um penetapan pengesahan nikah, mencantumkan tanggal & tempat akad asli.
  5. Cetak Buku Nikah & Akta Nikah
    Bawa salinan penetapan ke KUA domisili akad. KUA akan membuat buku nikah baru, akta nikah, dan KK serta akta kelahiran anak (jika belum).hukumonline.com+6pta-bandarlampung.go.id+6Neliti+6

6. Tips Singkat 👇


FAQ Singkat

PertanyaanJawaban
Jika pasangan sudah meninggal?Ajukan perkara kontensius bersama ahli waris. Lebih rumit karena putusannya berupa putusan, bisa banding.pa-brebes.go.id
Apa syarat usia menikah 19?Setelah UU 16/2019, suami/istri harus berusia ≥ 19 sebelum nikah (kecuali dispensasi kawin). Itsbat tidak berlaku untuk dispensasi kawin.pa-kebumen.go.id
Berapa lama proses?Antara 4 minggu (PA kecil) hingga 3–4 bulan (PA besar) tergantung jadwal dan proses pengumuman.

Kesimpulan

Untuk pemohon hidup yang ingin meresmikan pernikahan siri, jalur itsbat nikah voluntair adalah mekanisme tepat: legalkan pernikahan agama agar memperoleh buku nikah, akta nikah, dan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak. Selama dokumen lengkap, PA akan memproses dengan cepat dan hak-hak Anda bisa terwujud sesuai hukum nasional.