
1. Pengertian
- Gugatan kontensius (atau permohonan kontensius) adalah perkara perdata yang diajukan oleh satu pihak dan melibatkan satu atau lebih pihak lain karena terjadi sengketa atas hak atau status
- Hakim memeriksa dan menjatuhkan putusan substantif (judex facti) yang mengikat, bukan sekadar penetapan administratif([turn1view0 lines 17‑18]hukumonline.com).
- Konteks umum: sengketa jual-beli, wanprestasi, sengketa waris, perceraian, adopsi yang saling berseberangan.
2. Dasar Hukum
- Tidak disebut secara eksplisit “gugatan kontensius” dalam UU, tetapi istilah ini lazim muncul dalam praktik sebagai lawan konsep voluntair, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan HIR/RBg yang membedakan kedua jalur yurisdiksi perdata
- M. Yahya Harahap menyatakan: gugatan hanya terjadi bila ada dua pihak atau lebih dalam sengketa, dengan prosedur replik/duplik sebelum putusan final([turn5view0 lines 24‑25]hukumonline.com)
3. Ciri Utama Gugatan Kontensius
| No | Ciri | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Minimal dua pihak | Ada Penggugat & Tergugat (atau lebih) karena terjadi sengketa |
| 2 | Ada konflik hak/status | Sengketa nyata, seperti kepemilikan rumah, harta waris, perceraian, pengingkaran anak |
| 3 | Proses replik‑duplik | Penggugat isi pokok perkara → Tergugat tanggapi → Penggugat balas → dlm sidang |
| 4 | Produk putusan | Putusan substansial (telah mengadili) bisa dijadikan obyek banding/peninjauan kembali |
4. Jenis-jenis Gugatan Kontensius
- Gugatan Lisan (lusan) – untuk pihak yang tidak bisa baca-tulis. Diajukan langsung kepada Ketua Pengadilan (tanpa kuasa pengacara) meski identitasnya dicatat sidang pertama([turn3view0 lines 7]penasihathukum.com)
- Gugatan Tertulis – surat gugatan disusun (memuat posita & petitum), tercatat dalam register, disertai lampiran dokumen & biaya panjar.
5. Prosedur Umum
- Pengajuan gugatan di Kantor Pendaftaran PN/PA → Diberi nomor register
- Pembayaran biaya perkara (Sesuai PERMA dan tabel PNBP)
- Sidang administrasi → pengesahan surat gugatan oleh hakim ketua
- Pengiriman salinan ke tergugat
- Jawaban tergugat dirangkum dalam sidang pertama
- Replik/duplik dibacakan
- Pembuktian (saksi, akta, bukti tertulis, ahli)
- Kesimpulan & musyawarah hakim
- Putusan substantif, tanggal & petitum dijelaskan lengkap
- Upaya hukum: banding → kasasi → peninjauan kembali
Umumnya putusannya memuat: status, tuntutan dikabulkan/tidak, siapa membayar biaya perkara, dan syarat hukumnya bersifat final setelah “incraht” (tidak dibatalkan oleh MA)[[turn5view0 lines 26‑29]hukumonline.com].
6. Contoh Kasus Gugatan Kontensius
| Contoh | Deskripsi |
|---|---|
| Sengketa Waris | Ahli waris (Penggugat) menggugat sesama ahli waris (Tergugat) atas pembagian waris. |
| Masalah Jual‑Beli/Pmhonan Ganti Rugi | karena wanprestasi atau penipuan. |
| Penyangkalan / Pengingkaran Anak | Kaitan dengan asal usul anak yang disengketakan. PA Mojokerto menyebut eksklusif sebagai gugatan kontensius([turn0search13 lines 6‑8]putusan3.mahkamahagung.go.id). |
| Isbat Nikah Kontensius | Jika hanya satu pihak (suami atau istri/anak/wali) yang mengajukan, pihak lain didudukkan sebagai Tergugat → putusan (bukan penetapan) → bisa banding/kasasi ([turn0search17 lines 15‑17]ms-takengon.net). |
7. Apa Bedanya dengan Permohonan Voluntair?
| Faktor | Voluntair (Permohonan) | Kontensius (Gugatan) |
|---|---|---|
| Jumlah pihak | 1 (Pemohon – ex parte) | Minimal 2 (Penggugat & Tergugat) [[turn1view0 lines 15‑18]izinesia.id] |
| Ada sengketa? | ❌ Tidak | ✅ Ya |
| Proses | Surat permohonan → Penetapan hakim | Gugatan → Jawaban → Replik/Duplik → Putusan |
| Produk hukum | Penetapan declaratoir (bentuk status pasif) | Putusan substansial (mengadili permasalahan) |
8. Kelebihan & Risiko
Keunggulan Gugatan Kontensius
- Jika menang → putusan mengikat seluruh pihak (res judicata)
- Hakim menimbang fakta dan hukum setelah pembuktian
Risiko
- Prosesnya lebih panjang (bisa puluhan minggu atau lebih)
- Biaya a‑jus + fee pengacara bisa mahal
- Jika bukti lemah → risiko ditolak atau kalah
9. Tips Praktis
- Pisahkan jenis perkara sebelum menyusun surat – jangan pakai format “voluntair” bila sebenarnya ada pihak lawan.
- Pastikan identitas pihak terekam dengan lengkap di surat gugatan.
- Pahami syarat materiil (posita/petitum) & formil (kompetensi, kolasi, dsb.) menurut HIR/RBg.
- Dokumentasikan bukti kuat (foto, akta, saksi), karena hakim akan membandingkan semuanya.
- Jika Anda sebagai tergugat, manfaatkan kesempatan “eksepsi” tanggapi gugatan; jangan lalai menjawab gugatan → bisa putusan verstek.
10. Ringkasan
- Gugatan kontensius merupakan jalur hukum formal bagi sengketa perdata yang melibatkan hak/status dua pihak atau lebih, melalui proses resmi di pengadilan.
- Berbeda mendasar dari permohonan voluntair — kontensius mengandung konflik dan memerlukan putusan pengadilan, bukan penetapan administratif.
- Cocok dipakai untuk sengketa hak waris, kontrak, perdata keluarga, perceraian — asal diajukan dalam bentuk gugatan resmi.