solusi jasa hukum

1. Pendahuluan

Gugatan waris adalah jalan hukum yang ditempuh oleh ahli waris untuk menyelesaikan pembagian harta peninggalan jika terdapat pihak yang enggan membagi haknya atau terjadi sengketa antar ahli waris. Bagi seorang Muslim, gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Agama sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI).


2. Landasan Hukum & Wewenang Pengadilan


3. Siapa yang Bisa Mengajukan & Siapa yang Menjadi Tergugat

PeranDeskripsi
Penggugat (satu atau beberapa ahli waris)Ahli waris yang ingin agar warisan dibagi secara adil berdasarkan hukum Islam.
TergugatAhli waris lain yang menolak pembagian atau sudah mengambil bagian lebih dari haknya.
Pengacara / Kuasa InsidentilTidak wajib, tapi diperbolehkan. Jika menggunakan kuasa, harus minta izin ketua PA untuk kuasa insidentil terlebih dahulu SIPPN – CARIYANLIK.

4. Persyaratan dan Dokumen (Minimal 7–8 rangkap dan softfile PDF/CD)

  1. Surat gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama dengan format halaman A4, Arial 12, spasi 1,5 pa-demak.go.id.
  2. Fotokopi dokumen berikut, setiap halaman bermeterai Rp 10‑jutaan dan dilegalisir (nazegelen) oleh Kantor Pos/Pengadilan:
    • KTP & KK Penggugat
    • KK/akta kelahiran ahli waris
    • Akta nikah/cerai pewaris
    • Akta kematian pewaris
    • Surat keterangan silsilah ahli waris (dari kelurahan/camat)
    • Bukti hak atas benda (sertifikat, surat kepemilikan, pembukuan perusahaan, dll.) pa-demak.go.id.
  3. Jadwal hak waris (contoh: suami/istri mendapat ¼, anak laki-laki anak perempuan 2:1), bila keinformal telah tertuang dalam penggantian gugatan.

5. Alur Prosedur Lengkap

  1. Pendaftaran: Serahkan gugatan + softcopy PDF/WORD/CD di meja PTSP Pengadilan Agama. Petugas akan memberikan nomor register dan estimasi panjar biaya (SKUM) pa-demak.go.id.
  2. Pembayaran panjar biaya perkara: melalui bank/PTSP, sesuai tarif resmi. Jika berhak memperoleh layanan prodeo (kalau tidak mampu), lampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah/camat pa-demak.go.id.
  3. Panggilan sidang: juru sita akan mengirim surat panggilan kepada Penggugat & Tergugat minimal 3 hari kerja sebelum sidang pertama pa-demak.go.id.
  4. Sidang perdamaian (mediasi):
    • Diutamakan penyelesaian secara kekeluargaan.
    • Bila damai tercapai → dibuatkan akta perdamaian, dijadikan bagian dari putusan hakim.
    • Jika tak tercapai → melanjutkan ke proses sengketa formal. SIPPN – CARIYANLIK
  5. Sidang pembuktian:
    • Bacaan gugatan & jawaban tergugat
    • Replik & duplik
    • Pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, dan pemeriksaan setempat (contoh: rumah tanah)
  6. Putusan Hakim:
    • Bisa mencantumkan siapa berhak berapa bagian sesuai hukum Islam (positif atau negatif).
    • Putusan ini bersifat final dan dapat digunakan sebagai dasar transfer sertifikat atau pengalihan harta lain.

6. Estimasi Biaya & Waktu Penyelesaian


7. Masalah Sengketa Umum & Tips Mitigasi


8. Contoh Garis Besar Surat Gugatan (Posita & Petitum)

  1. Identitas Pemohon: nama, umur, alamat, legal-relation ke pewaris
  2. Identitas Tergugat
  3. Kronologi singkat pewaris wafat (tanggal/muda/maklumat)
  4. Dasar hukum (188 KHI & UU 7/1989)
  5. Permintaan pengesahan pembagian waris sesuai hukum Islam – sebutkan bagian masing-masing, atau jika belum dibagi minta hakim membaginya (qabul hakim)
  6. Petitum: mohon dikeluarkan putusan aka penetapan hakim untuk pembagian waris. Sertakan permintaan agar putusan menjadi dasar hukum untuk pendaftaran balik nama / pemindahan hak.

Pastikan melampirkan daftar lampiran secara lengkap (lembar meterai).


9. Ringkasan (Kesimpulan)