solusi jasa hukum
Dampak Perceraian terhadap anak

Perceraian adalah peristiwa yang tidak hanya mempengaruhi pasangan suami istri, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap anak. Dalam banyak kasus, anak menjadi pihak yang paling rentan mengalami tekanan psikologis dan sosial akibat perpisahan orang tua. Sebagai penyedia layanan hukum yang peduli terhadap kesejahteraan keluarga, Solusi Jasa Hukum menghadirkan pemahaman komprehensif mengenai dampak perceraian terhadap anak dari sisi hukum dan psikologis, serta pentingnya penanganan yang bijak.

1. Dampak Psikologis Perceraian terhadap Anak

Anak-anak yang mengalami dampak dari perceraian orang tuanya dapat menghadapi berbagai gangguan emosional, antara lain:

  • Kecemasan dan ketakutan akibat ketidakstabilan rumah tangga kedua orang tuanya.
  • Perasaan bersalah, di mana anak bisa saja merasa menjadi penyebab perceraian.
  • Depresi dan menarik diri dari lingkungan sosial, terutama jika anak tidak mendapatkan dukungan emosional yang cukup dari orang tua atau keluarga serta lingkungan terdekat lainnya.
  • Penurunan prestasi belajar, karena terganggunya fokus dan motivasi belajar.
  • Perilaku agresif atau regresif, anak menjadi mudah marah, membantah, berkelahi atau regresif merengek, kembali ke perilaku kekanak-kanakan. Ini merupakan reaksi emosional akibat stres, kehilangan rasa aman, dan kurangnya perhatian emosional dari kedua orang tua. Stabilitas, kasih sayang, dan komunikasi terbuka sangat penting untuk membantu anak melewati masa ini. Setiap anak merespons perceraian secara berbeda, tergantung usia, tingkat kedekatan dengan orang tua, dan bagaimana perceraian itu terjadi—apakah secara damai atau penuh konflik.

2. Aspek Hukum: Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

Dalam sistem hukum Indonesia, hak asuh anak (hadhanah) setelah perceraian diatur dalam:

  • Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa kedua orang tua tetap wajib memelihara dan mendidik anak meskipun telah bercerai.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105, menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun berada dalam pengasuhan ibu, kecuali ada alasan kuat lainnya.

Namun demikian, pengadilan memiliki wewenang untuk menetapkan hak asuh berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Ini termasuk mempertimbangkan stabilitas emosional, kemampuan ekonomi, hingga latar belakang moral orang tua.

3. Pentingnya Mediasi dan Pendampingan Hukum

Banyak pasangan yang melewati proses perceraian tanpa memikirkan dampak jangka panjang pada anak. Oleh karena itu, mediasi hukum dan pendampingan profesional sangat penting untuk:

  • Membantu pasangan menyelesaikan konflik secara damai.
  • Menyusun kesepakatan hak asuh dan nafkah anak secara adil.
  • Menjaga hubungan parenting agar tetap sehat pasca perceraian.
  • Meminimalkan konflik terbuka yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.

4. Rekomendasi Solusi untuk Orang Tua yang Bercerai

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, orang tua yang bercerai dianjurkan untuk:

  • Menjaga komunikasi terbuka dengan anak dan menjelaskan kondisi secara jujur namun bijak.
  • Tidak saling menyalahkan di depan anak.
  • Memberikan jaminan emosional bahwa anak tetap dicintai oleh kedua orang tua.
  • Menghindari manipulasi emosional yang menjadikan anak sebagai alat konflik.

5. Solusi Jasa Hukum: Pendampingan Hukum Perceraian dan Perlindungan Anak

Solusi Jasa Hukum menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum profesional dalam proses perceraian, termasuk penyusunan hak asuh, nafkah anak, dan mediasi keluarga. Kami percaya bahwa penyelesaian hukum harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama.


Menurut pendapat Pengacara Arief Adriansyah, salah satu praktisi hukum dari Tm Solusi Jasa Hukum yang kerap menangani perkara perceraian, banyak anak yang tidak lagi mendapatkan hak-haknya secara utuh pasca perceraian.

“Anak sering kehilangan keseimbangan dalam hal perhatian dan kasih sayang dari kedua orang tua. Mereka hanya mendapat dari satu sisi, sementara kebutuhan emosional mereka membutuhkan keduanya. Ini adalah kerugian besar yang seringkali tidak disadari oleh pasangan yang memutuskan untuk bercerai,” jelas Arief.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk bercerai sebaiknya tidak diambil secara emosional atau terburu-buru, melainkan melalui pertimbangan mendalam terhadap dampak psikologis bagi anak, terutama mereka yang masih di bawah usia 12 tahun.

“Jangan sampai ego orang tua justru menjadi luka jangka panjang bagi anak. Kesejahteraan dan perkembangan psikologis anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan hukum keluarga,” tambahnya.

Hubungi Kami

Jika Anda sedang menghadapi proses perceraian dan membutuhkan panduan hukum yang tepat serta perlindungan hak anak yang maksimal, tim pengacara profesional Solusi Jasa Hukum siap membantu Anda.

📞 WhatsApp: 0812-11211-892
📷 Instagram: @solusijasahukum
🌐 Website: solusijasahukum.com
📍 Konsultasi: Tersedia secara online dan offline