solusi jasa hukum

1. Pengertian


2. Dasar Hukum


3. Ciri Utama Gugatan Kontensius

NoCiriPenjelasan
1Minimal dua pihakAda Penggugat & Tergugat (atau lebih) karena terjadi sengketa
2Ada konflik hak/statusSengketa nyata, seperti kepemilikan rumah, harta waris, perceraian, pengingkaran anak
3Proses replik‑duplikPenggugat isi pokok perkara → Tergugat tanggapi → Penggugat balas → dlm sidang
4Produk putusanPutusan substansial (telah mengadili) bisa dijadikan obyek banding/peninjauan kembali

4. Jenis-jenis Gugatan Kontensius

  1. Gugatan Lisan (lusan) – untuk pihak yang tidak bisa baca-tulis. Diajukan langsung kepada Ketua Pengadilan (tanpa kuasa pengacara) meski identitasnya dicatat sidang pertama([turn3view0 lines 7]penasihathukum.com)
    1. Gugatan Tertulis – surat gugatan disusun (memuat posita & petitum), tercatat dalam register, disertai lampiran dokumen & biaya panjar.

5. Prosedur Umum

  1. Pengajuan gugatan di Kantor Pendaftaran PN/PA → Diberi nomor register
  2. Pembayaran biaya perkara (Sesuai PERMA dan tabel PNBP)
  3. Sidang administrasi → pengesahan surat gugatan oleh hakim ketua
  4. Pengiriman salinan ke tergugat
  5. Jawaban tergugat dirangkum dalam sidang pertama
  6. Replik/duplik dibacakan
  7. Pembuktian (saksi, akta, bukti tertulis, ahli)
  8. Kesimpulan & musyawarah hakim
  9. Putusan substantif, tanggal & petitum dijelaskan lengkap
  10. Upaya hukum: banding → kasasi → peninjauan kembali

Umumnya putusannya memuat: status, tuntutan dikabulkan/tidak, siapa membayar biaya perkara, dan syarat hukumnya bersifat final setelah “incraht” (tidak dibatalkan oleh MA)[[turn5view0 lines 26‑29]hukumonline.com].


6. Contoh Kasus Gugatan Kontensius

ContohDeskripsi
Sengketa WarisAhli waris (Penggugat) menggugat sesama ahli waris (Tergugat) atas pembagian waris.
Masalah Jual‑Beli/Pmhonan Ganti Rugikarena wanprestasi atau penipuan.
Penyangkalan / Pengingkaran AnakKaitan dengan asal usul anak yang disengketakan. PA Mojokerto menyebut eksklusif sebagai gugatan kontensius([turn0search13 lines 6‑8]putusan3.mahkamahagung.go.id).
Isbat Nikah KontensiusJika hanya satu pihak (suami atau istri/anak/wali) yang mengajukan, pihak lain didudukkan sebagai Tergugat → putusan (bukan penetapan) → bisa banding/kasasi ([turn0search17 lines 15‑17]ms-takengon.net).

7. Apa Bedanya dengan Permohonan Voluntair?

FaktorVoluntair (Permohonan)Kontensius (Gugatan)
Jumlah pihak1 (Pemohon – ex parte)Minimal 2 (Penggugat & Tergugat) [[turn1view0 lines 15‑18]izinesia.id]
Ada sengketa?❌ Tidak✅ Ya
ProsesSurat permohonan → Penetapan hakimGugatan → Jawaban → Replik/Duplik → Putusan
Produk hukumPenetapan declaratoir (bentuk status pasif)Putusan substansial (mengadili permasalahan)

8. Kelebihan & Risiko

Keunggulan Gugatan Kontensius

Risiko


9. Tips Praktis

  1. Pisahkan jenis perkara sebelum menyusun surat – jangan pakai format “voluntair” bila sebenarnya ada pihak lawan.
  2. Pastikan identitas pihak terekam dengan lengkap di surat gugatan.
  3. Pahami syarat materiil (posita/petitum) & formil (kompetensi, kolasi, dsb.) menurut HIR/RBg.
  4. Dokumentasikan bukti kuat (foto, akta, saksi), karena hakim akan membandingkan semuanya.
  5. Jika Anda sebagai tergugat, manfaatkan kesempatan “eksepsi” tanggapi gugatan; jangan lalai menjawab gugatan → bisa putusan verstek.

10. Ringkasan