(untuk pemohon yang masih hidup dan menikah siri / tanpa akta nikah)

1. Apa Itu Itsbat Nikah?
- Itsbat nikah adalah pengesahan pernikahan yang sah menurut agama Islam, tetapi belum tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Agama (PA) dan hasilnya berupa penetapan hak waris, bisa dibuat buku nikah, serta hak anak, seperti pembuatan akta kelahiran, menjadi legal.Digital Library UIN KHAS Jember+9hukumonline.com+9pta-bandarlampung.go.id+9
- Dasar hukumnya antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) & (2) UU No. 1/1974 juncto UU No.16/2019 tentang Perkawinan (nasional)
- Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya ayat (3) huruf e, memungkinkan isbat jika tidak ada halangan kawin.kua-bali.id+9hukumonline.com+9journal.unipdu.ac.id+9
- Pasal 49 ayat (2) UU Peradilan Agama tentang kewenangan PA untuk menetapkan perkara perkawinan.pa-pekanbaru.go.id+1kua-bali.id+1
- Ada dua jenis perkara:
- Voluntair: jika pemohon (suami & istri) masih hidup dan mengajukan bersama. Ini produknya berupa Penetapan, bukan Putusan.
- Kontensius: yang diwakili oleh ahli waris jika suami atau istri sudah meninggal.kua-bali.id+1hukumonline.com+1journal.unipdu.ac.id+3Neliti+3hukumonline.com+3
2. Siapa Yang Bisa Mengajukan?
Pasal 7 ayat (4) KHI: Pemohon bisa suami atau istri, anak-anak, wali, atau pihak berkepentingan.hukumonline.com
Karena suami & istri masih hidup, pilih formulir permohonan voluntair (tidak mencadangkan ahli waris).pa-kebumen.go.id
3. Dokumen Persiapan 📄 (sekitar 7–8 rangkap, pakai materai Rp 10.000)
Salah satu referensi lengkap dari PA Kebumen:
- Fotokopi KTP Pemohon I & II
- Surat pengantar desa/kelurahan
- Surat permohonan isbat nikah (rangkaian kronologis ihwal pernikahan)
- Surat penolakan KUA atas pencatatan nikah
- Akta kelahiran anak (bila ada)
- Surat persaksian nikah dari 2 saksi yang hadir saat akad (hrg kertasku administrasi; Rp 10.000 materai & cap pos)pa-cilegon.go.id+9pa-pekanbaru.go.id+9Neliti+9journal.unipdu.ac.idNeliti+1pta-bandarlampung.go.id+1
- Jika anak ada, fotokopi akta kelahiran &/atau ijazah anak
- (Opsional) bukti nikah agama seperti ijab kabul, buku nikah duplikat, dsb.pta-bandarlampung.go.id
Contoh langkah pengisian surat permohonan sbb:
- Identitas suami & istri lengkap
- Alasan belum tercatat
- Kronologi akad
- Pernyataan kemampuan hadir dalam sidang
- Permohonan agar perkara diumumkan di papan pengumuman PA & desa/kecamatan selama ± 14 hari sebelum sidang dilanjutkanjournal.unipdu.ac.id+2pta-bandarlampung.go.id+2Neliti+2
4. Lokasi & Waktu Pengajuan
- Pilih Pengadilan Agama wilayah tempat suami/istri berdomisili (sesuai KTP atau benarkan domisili).
- Bawa 7–8 rangkap dokumen A4 ke Panitera/Dinas Hukum PA atau manfaatkan POSBAKUM PA (pos bantuan hukum gratis) jika sulit menulis surat sendiri.kua-bali.id
- Serahkan ke bagian pendaftaran perkara voluntair, petugas akan cek kelengkapan berkas.
5. Tahapan Sidang Itsbat Nikah
- **Penetapan Majelis Hakim (PMH)**
→ Sidang Pertama: hakim tunggal/majelis menyatakan syarat administratif terpenuhi
→ petikan penetapan diberi tanda tangan hakim - Pengumuman (14 hari)
Hakim perintahkan pengumuman perkara di papan PA dan papan desa/kecamatan sebanyak 14 hari. Bertujuan memberi kesempatan pihak keberatan muncul.Neliti - Sidang Pembuktian
- Datang kembali ke PA sesuai jadwal
- Bawa saksi nikah, penghulu, saksi keluarga
- Hakim akan mengonfirmasi: ijab qabul, wali, saksi minimal 2, mahar, dan tidak ada halangan nikah menurut UU Perkawinan.
- Putusan / Penetapan Hakim
Jika semua bukti kuat, hakim mengeluarkan mal’̣um penetapan pengesahan nikah, mencantumkan tanggal & tempat akad asli. - Cetak Buku Nikah & Akta Nikah
Bawa salinan penetapan ke KUA domisili akad. KUA akan membuat buku nikah baru, akta nikah, dan KK serta akta kelahiran anak (jika belum).hukumonline.com+6pta-bandarlampung.go.id+6Neliti+6
6. Tips Singkat 👇
- Balik ke berita acara: Pastikan kronologisnya akurat, lengkap, dan tidak berubah (ijab/qabul, wali, saksi).
- Simpan salinan petikan hukum & nomor perkara—kalau ke kantor catatan sipil hilang/ditolak.
- Ikuti anjuran e‑court bila PA menerima layanan online. Biasanya biaya panggilan lebih rendah.
FAQ Singkat
| Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|
| Jika pasangan sudah meninggal? | Ajukan perkara kontensius bersama ahli waris. Lebih rumit karena putusannya berupa putusan, bisa banding.pa-brebes.go.id |
| Apa syarat usia menikah 19? | Setelah UU 16/2019, suami/istri harus berusia ≥ 19 sebelum nikah (kecuali dispensasi kawin). Itsbat tidak berlaku untuk dispensasi kawin.pa-kebumen.go.id |
| Berapa lama proses? | Antara 4 minggu (PA kecil) hingga 3–4 bulan (PA besar) tergantung jadwal dan proses pengumuman. |
Kesimpulan
Untuk pemohon hidup yang ingin meresmikan pernikahan siri, jalur itsbat nikah voluntair adalah mekanisme tepat: legalkan pernikahan agama agar memperoleh buku nikah, akta nikah, dan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak. Selama dokumen lengkap, PA akan memproses dengan cepat dan hak-hak Anda bisa terwujud sesuai hukum nasional.