
SOLUSIJASAHUKUM.COM – Para Konsumen tanah kavling di Desa ekowisata Bogor menuntut kepastian hukum berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau pengembalian dana atas tanah kavling yang telah mereka beli kepada PT Hafidz Amanah Indonesia.
Tanah kavling tersebut berlokasi di kawasan Desa Ekowisata Tahfidz,Kp. Parung Ponteng, Desa Tajur, Kec Citeurep Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tuntutan ini disampaikan secara terbuka oleh para konsumen pada hari Minggu, 30 November 2025, bertempat langsung di lokasi tanah kavling yang telah di beli oleh para konsumen, dan diliput oleh sejumlah media lokal sebagai bentuk advokasi publik dan peringatan bagi Masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti untuk yang mau membeli tanah kavling.
Tuntutan Legalitas AJB dan SHM Sesuai Perjanjian PPJB
Para konsumen mendasarkan tuntutannya pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah disepakati bersama. Dalam PPJB tersebut secara tegas disebutkan bahwa pihak pengelola dalam hal ini PT HAI berkewajiban menyerahkan legalitas tanah kavling berupa AJB dan SHM dalam jangka waktu kurang lebih 2 (dua) tahun sejak pelunasan pembayaran.
Namun hingga kini, kewajiban hukum tersebut tidak kunjung direalisasikan, meskipun sebagian konsumen telah menunggu lebih dari 4 (empat) tahun sejak pembayaran lunas.
Kronologi Pembelian Tanah Kavling di Bogor
Para konsumen membeli tanah kavling tersebut antara tahun 2019 hingga 2024 dengan beberapa pilihan di antaranya :
- Lokasi kavling:
Tersedia Blok Alif, Blok Empang, dan beberapa blok lainnya - Harga tanah kavling:
Mulai dari harga sekitar Rp49.000.000 ( empat puluh sembilan juta rupiah) - Luas tanah:
mulai dari 100 meter persegi hingga 500 meter persegi
Penawaran kavling dipromosikan sebagai tanah produktif di kawasan Desa ekowisata Tahfidz, Kp. Parung Ponteng, Desa Tajur, Kec. Citeurep, Kabupaten Bogor dengan janji legalitas aman sampai dengan terbit AJB dan SHM.
Dugaan Wanprestasi Hingga Tindak Pidana Penipuan
Janji Manajemen yang Terus Berulang Tanpa Realisasi
Para konsumen menilai pihak manajemen telah melakukan wanprestasi karena:
- Tidak menyerahkan AJB dan SHM sesuai PPJB
- Terus memberikan janji tanpa kepastian waktu
- Mekanisme pengembalian dana sampai berita ini di buat tidak ada kepastian
Dalam Kondisi ini juga memunculkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para konsumen telah membuat Laporan Polisi Resmi di Polres Bogor
Sebagai bentuk upaya hukum, sebagian konsumen telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat di Polres Bogor, dengan data sebagai berikut:
- Nomor Laporan Polisi:
LP/B/1258/VII/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT - Tanggal Laporan:
9 Juli 2025
Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya persuasif, termasuk somasi, tidak mendapatkan itikad baik dari pihak terlapor.
Aksi Advokasi konsumen dan Liputan Media Lokal
Pada 30 November 2025, para konsumen melakukan dokumentasi dan publikasi langsung dari lokasi tanah kavling. Kegiatan ini bukan sekadar aksi protes, melainkan upaya advokasi hukum terbuka dengan tujuan:
- Mendorong perhatian pejabat publik dan aparat penegak hukum
- Mengawal proses hukum agar berjalan transparan
- Mencegah munculnya korban baru dalam praktik penjualan tanah kavling tanpa legalitas jelas
Peringatan Publik: Waspada Investasi Tanah Kavling Tanpa SHM
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar:
- Tidak mudah tergiur harga murah tanah kavling
- Memastikan status kepemilikan SHM induk
- Memeriksa rekam jejak pengembang
- Melibatkan notaris/PPAT independen sejak awal transaksi
Praktik penjualan tanah kavling tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan kerugian besar secara finansial maupun hukum.
Kesimpulan: Mendesak Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen
Tuntutan investor terhadap PT Hafidz Amanah Indonesia merupakan bentuk perjuangan atas hak konsumen dan kepastian hukum pertanahan. Ketidakjelasan AJB dan SHM yang telah dijanjikan bertahun-tahun patut menjadi perhatian serius semua pihak.
Diharapkan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan mampu memberikan keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran nasional dalam pengawasan praktik penjualan tanah kavling di Indonesia.
Menanggapi maraknya kasus jual beli tanah kavling bermasalah, Wawang Darwanto, selaku advokat, menegaskan bahwa kehati-hatian sejak awal transaksi adalah kunci utama untuk mencegah kerugian hukum dan finansial di kemudian hari.
Menurutnya, dalam setiap transaksi jual beli tanah kavling, calon pembeli wajib menelusuri secara mendalam sumber atau asal-usul tanah yang akan dibeli. Hal ini meliputi pengecekan status kepemilikan tanah induk, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang wilayah.
Wawang Darwanto juga menekankan pentingnya melibatkan notaris atau PPAT yang independen, bukan notaris yang ditunjuk sepihak oleh penjual. Notaris independen berperan krusial dalam membantu melakukan pemeriksaan legalitas tanah, termasuk keabsahan sertifikat, status sengketa, hingga potensi masalah hukum lain yang tersembunyi.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak hanya percaya pada nama besar atau status penjual yang mengatasnamakan PT atau badan hukum. Rekam jejak pengembang atau penjual tetap harus ditelusuri, termasuk histori proyek-proyek sebelumnya dan reputasi penyelesaian kewajiban hukumnya kepada konsumen.
“Badan hukum tidak otomatis menjamin keamanan transaksi. Banyak kasus penipuan tanah justru dilakukan dengan kedok perusahaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawang Darwanto menyarankan agar pengacara dilibatkan sejak awal sebelum transaksi jual beli dilakukan, bukan setelah masalah muncul. Kehadiran pengacara dapat memberikan saran hukum, melakukan analisis risiko, serta memastikan isi perjanjian — termasuk PPJB — tidak merugikan pembeli dan memiliki mekanisme perlindungan hukum yang jelas.
Langkah-langkah ini dinilai sangat penting untuk mengurangi risiko menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan, sekaligus memperkuat posisi hukum konsumen dalam transaksi pertanahan.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa ketelitian, pendampingan profesional, dan kesadaran hukum masyarakat merupakan benteng utama dalam menghadapi praktik jual beli tanah kavling yang tidak memiliki kepastian legalitas. Kasus-kasus yang muncul saat ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar ke depan masyarakat lebih waspada dan terlindungi secara hukum.
Butuh Bantuan Hukum?
Jika Anda menjadi korban penipuan atau penggelapan dan ingin membuat laporan polisi, tim advokat Solusi Jasa Hukum siap mendampingi Anda dari awal hingga tuntas. Kami berpengalaman menangani kasus pidana dan siap memberikan perlindungan hukum terbaik untuk Anda.
Konsultasi Awal Gratis
Hubungi Kami: 0812-11211-892
Kunjungi: www.solusijasahukum.com