
✒️ 1. Apa itu “permohonan” atau “gugatan voluntair”?
- Dalam hukum acara perdata Indonesia, permohonan (tingkat murni) atau gugatan voluntair disebut juga jurisdiksi voluntair (non‑kontensius):
sebuah permohonan legal satu pihak (pemohon) kepada Ketua Pengadilan Negeri, tanpa sengketa atau lawan, hanya untuk memperoleh ketetapan pengadilan. Hakim memberinya semacam “penetapan” yang bersifat final dan deklaratif pn-tabanan.go.id. - M. Yahya Harahap menjelaskan: Permohonan/gugatan voluntair adalah masalah perdata yang diajukan dengan surat permohonan (atau kuasa) kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang seluruhnya bersifat sepihak (ex‑parte) hukumonline.com pn-tabanan.go.id.
📜 2. Dasar hukum
- Istilah “gugatan voluntair” pertama kali digunakan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman (meskipun UU ini kini sudah dicabut, tetapi konsepnya terus dianggap relevan) ketika menyatakan bahwa: setiap perkara yang diajukan ke badan peradilan yang bersifat non‑sengketa (“voluntair”) tetap berada dalam yurisdiksi pengadilan pn-tabanan.go.idIndonesia Re.
- Pada prakteknya, kewenangan ini dikuatkan melalui HIR / RBg serta UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur prosedur perkara perdata termasuk permohonan secara administratif.
📍 3. Ciri‑ciri Permohonan atau Gugatan Voluntair
Ciri | Penjelasan |
---|---|
Satu pihak | Diaju hanya oleh pemohon (atau kuasa), tanpa menarik pihak lain sebagai lawan. |
Tanpa sengketa | Tidak dipicu konflik; hanya mengajukan hak/status agar diakui resmi. |
Putusan hakim berupa penetapan | Bukan putusan yang bisa digugat kembali oleh tergugat (karena tidak ada tergugat). |
Struktural formal | Diajukan melalui surat permohonan ke Ketua Pengadilan, biasanya minimal 2 rangkap. |
Berisiko rendah, lebih cepat | Alurnya lebih sederhana, sering kali tanpa sidang terbuka pn-tegal.go.id |
Menurut nara sumber seperti PN Tabanan, ciri ini memungkinkan agar pengadilan memberikan kepastian hukum tanpa konflik litigasi pn-tabanan.go.id.
🧾 4. Contoh perkaranya
Berikut adalah jenis perkara yang biasa dikategorikan sebagai permohonan:
- Permohonan pencatatan / pengesahan perkawinan agama nikah siri (untuk pernikahan yang belum tercatat negara)
- Permohonan pengangkatan anak, wali, atau pengampuan
- Permohonan perubahan nama, perbaikan akta catatan sipil
- Permohonan dispensasi kawin
- Penetapan seseorang dinyatakan tidak hadir atau meninggal
- Permohonan naturalisasi kewarganegaraan
Contoh riil adalah permohonan akta nikah isbat voluntair (tanpa sengketa), bukan gugatan perceraian atau statusali lainnya di Pengadilan Agama pn-tabanan.go.id.
⚖️ 5. Permohonan vs. Gugatan Contentiosa
Aspek | Permohonan (Voluntair) | Gugatan Biasa (Contentiosa) |
---|---|---|
Penggugat / Pemohon | Pemohon saja (ex‑parte) | Penggugat vs Tergugat / pihak lawan |
Unsur konflik | Tidak ada sengketa | Ada konflik hak antara dua pihak atau lebih |
Respon tergugat | Tidak diperlukan | Terjadi replik, duplik, intervensi |
Produk putusan | Penetapan (declaratoir) | Putusan substantif (judex facti) |
Contoh kasus umum | Perubahan nama, pengesahan nikah | Perceraian, wanprestasi kontrak, waris sengketa |
Hukumonline dan pid.kepri menjelaskan dengan tegas bahwa permohonan bersifat administratif dan bersih dari sengketa, sedangkan gugatan contentiosa dibangun atas konflik legal yang memerlukan perlawanan atau tanggapan dari pihak lain hukumonline.compid.kepri.polri.go.id.
🏛️ 6. Tahapan umum permohonan perdata
- Menyiapkan surat permohonan lengkap dengan identitas pemohon, tujuan meminta penetapan, penjelasan sebab, dan lampiran pendukung (KTP, akta, dsb.)
- Mencatat ke PN setempat—surat ditujukan kepada Ketua PN, pendaftaran dilakukan di meja pendaftaran.
- Bayar panjar biaya perkara, lalu PN akan mencantumkan administrasi seperti di Gugatan biasa.
- Hakim memeriksa administrasi; apabila persyaratan lengkap, hakim pun memberi penetapan.
- Proses publikasi atau panggilan (bila diperlukan undangan saksi atau uji legalitas administratif tingkat lanjut).
- Penetapan diucapkan, dibubuhi nomor register, dan menjadi dasar hukum untuk menikmati status yang dimohon (contoh: akta nikah baru terbit pada KUA) pn-tegal.go.id.
✅ 7. Keuntungan memilih jalur permohonan
- Tidak memerlukan lawan resmi → meminimalkan potensi konflik dan formalitas prosedural.
- Relatif lebih cepat dan murah → karena tidak memerlukan permintaan bukti dari pihak lawan atau korban dalam waktu lama.
- Ketetapan pengadilan bersifat deklaratif dan final, langsung bisa digunakan untuk urusan administrasi sipil (akta lahir, KK, dsb.) pracasya-law.com.
❗ 8. Catatan dan batasan penting
- Hanya berlaku untuk perkara tertentu yang diatur UU, tidak bisa digunakan untuk sengketa hak orang lain (contoh jual-beli, waris sengketa).
- Apabila mengandung unsur perselisihan atau pihak lain harus dilibatkan → harus diajukan sebagai gugatan biasa.
- Meski permohonan tampak sederhana, pertimbangkan untuk menyusun surat permohonan dengan rinci serta memperhatikan instruksi peradilan (contoh: lampirkan bukti jika diperlukan).
📝 9. Ringkasan (Kesimpulan)
Permohonan atau gugatan voluntair adalah mekanisme hukum formal di pengadilan perdata Indonesia untuk meminta pengesahan atau ketetapan atas hak/status hukum seseorang tanpa konflik atau lawan. Berbeda dengan gugatan biasa, permohonan hanya melibatkan satu pihak, prosesnya cenderung lebih cepat dan lebih murah, dan putusan berupa penetapan yang deklaratif.