✒️ 1. Apa itu “permohonan” atau “gugatan voluntair”?


📜 2. Dasar hukum


📍 3. Ciri‑ciri Permohonan atau Gugatan Voluntair

CiriPenjelasan
Satu pihakDiaju hanya oleh pemohon (atau kuasa), tanpa menarik pihak lain sebagai lawan.
Tanpa sengketaTidak dipicu konflik; hanya mengajukan hak/status agar diakui resmi.
Putusan hakim berupa penetapanBukan putusan yang bisa digugat kembali oleh tergugat (karena tidak ada tergugat).
Struktural formalDiajukan melalui surat permohonan ke Ketua Pengadilan, biasanya minimal 2 rangkap.
Berisiko rendah, lebih cepatAlurnya lebih sederhana, sering kali tanpa sidang terbuka pn-tegal.go.id

Menurut nara sumber seperti PN Tabanan, ciri ini memungkinkan agar pengadilan memberikan kepastian hukum tanpa konflik litigasi pn-tabanan.go.id.


🧾 4. Contoh perkaranya

Berikut adalah jenis perkara yang biasa dikategorikan sebagai permohonan:

  1. Permohonan pencatatan / pengesahan perkawinan agama nikah siri (untuk pernikahan yang belum tercatat negara)
  2. Permohonan pengangkatan anak, wali, atau pengampuan
  3. Permohonan perubahan nama, perbaikan akta catatan sipil
  4. Permohonan dispensasi kawin
  5. Penetapan seseorang dinyatakan tidak hadir atau meninggal
  6. Permohonan naturalisasi kewarganegaraan

Contoh riil adalah permohonan akta nikah isbat voluntair (tanpa sengketa), bukan gugatan perceraian atau statusali lainnya di Pengadilan Agama pn-tabanan.go.id.


⚖️ 5. Permohonan vs. Gugatan Contentiosa

AspekPermohonan (Voluntair)Gugatan Biasa (Contentiosa)
Penggugat / PemohonPemohon saja (ex‑parte)Penggugat vs Tergugat / pihak lawan
Unsur konflikTidak ada sengketaAda konflik hak antara dua pihak atau lebih
Respon tergugatTidak diperlukanTerjadi replik, duplik, intervensi
Produk putusanPenetapan (declaratoir)Putusan substantif (judex facti)
Contoh kasus umumPerubahan nama, pengesahan nikahPerceraian, wanprestasi kontrak, waris sengketa

Hukumonline dan pid.kepri menjelaskan dengan tegas bahwa permohonan bersifat administratif dan bersih dari sengketa, sedangkan gugatan contentiosa dibangun atas konflik legal yang memerlukan perlawanan atau tanggapan dari pihak lain hukumonline.compid.kepri.polri.go.id.


🏛️ 6. Tahapan umum permohonan perdata

  1. Menyiapkan surat permohonan lengkap dengan identitas pemohon, tujuan meminta penetapan, penjelasan sebab, dan lampiran pendukung (KTP, akta, dsb.)
  2. Mencatat ke PN setempat—surat ditujukan kepada Ketua PN, pendaftaran dilakukan di meja pendaftaran.
  3. Bayar panjar biaya perkara, lalu PN akan mencantumkan administrasi seperti di Gugatan biasa.
  4. Hakim memeriksa administrasi; apabila persyaratan lengkap, hakim pun memberi penetapan.
  5. Proses publikasi atau panggilan (bila diperlukan undangan saksi atau uji legalitas administratif tingkat lanjut).
  6. Penetapan diucapkan, dibubuhi nomor register, dan menjadi dasar hukum untuk menikmati status yang dimohon (contoh: akta nikah baru terbit pada KUA) pn-tegal.go.id.

✅ 7. Keuntungan memilih jalur permohonan


❗ 8. Catatan dan batasan penting


📝 9. Ringkasan (Kesimpulan)

Permohonan atau gugatan voluntair adalah mekanisme hukum formal di pengadilan perdata Indonesia untuk meminta pengesahan atau ketetapan atas hak/status hukum seseorang tanpa konflik atau lawan. Berbeda dengan gugatan biasa, permohonan hanya melibatkan satu pihak, prosesnya cenderung lebih cepat dan lebih murah, dan putusan berupa penetapan yang deklaratif.