
Profesi advokat memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Untuk menjadi seorang advokat yang sah, seseorang harus melalui proses yang diatur oleh undang-undang. Proses pengangkatan advokat diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, seseorang dapat diangkat menjadi advokat jika memenuhi syarat berikut:
Calon advokat harus mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum.
Setelah PKPA, peserta wajib mengikuti dan lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat seperti PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Calon advokat harus menjalani masa magang di kantor advokat yang telah berpraktik minimal 5 tahun. Magang dilakukan selama 2 tahun secara terus-menerus.
Setelah menyelesaikan PKPA, UPA, dan magang, calon advokat mengajukan permohonan pengangkatan kepada organisasi advokat. Permohonan disertai dengan bukti kelulusan dan surat keterangan magang.
Organisasi advokat akan melakukan verifikasi dan kemudian menetapkan pengangkatan calon sebagai advokat.
Calon advokat yang telah diangkat oleh organisasi advokat wajib mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah tempat domisilinya.
Isi sumpah tersebut antara lain menyatakan akan bersikap jujur, adil, dan menjaga kehormatan profesi advokat.
Proses pengangkatan advokat bukan hanya prosedural, melainkan juga mencerminkan keseriusan dalam menyiapkan profesional hukum yang berintegritas. Dengan mengikuti seluruh tahapan tersebut, diharapkan advokat yang dihasilkan mampu menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum yang independen dan bertanggung jawab.