Cyberbullying Berujung Pidana

Cyberbullying adalah perundungan yang dilakukan melalui media digital — dan ia berujung pidana. Penghinaan di kolom komentar, unggahan yang mempermalukan, penyebaran fitnah, hingga ancaman lewat pesan pribadi bukan lagi sekadar persoalan etika: hukum pidana Indonesia menyediakan jeratnya, mulai dari Pasal 27A UU ITE, UU Perlindungan Anak, hingga KUHP nasional yang baru. Artikel ini membahas lengkap […]