Putusan Verstek Adalah

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara perdata ketika tergugat tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Bagi banyak orang, mendapati perkara diputus tanpa pernah mengikuti persidangan tentu membingungkan — bahkan terasa tidak adil. Namun dalam hukum acara perdata Indonesia, mekanisme ini diatur secara resmi dan memiliki […]