
Gugatan voluntair adalah istilah yang dipakai untuk menyebut permohonan sepihak kepada pengadilan guna memperoleh penetapan atas suatu hak atau status hukum, tanpa adanya sengketa dan tanpa pihak lawan. Dalam praktik sehari-hari, jalur ini dipakai untuk mengesahkan pernikahan yang belum tercatat, mengangkat anak, memperbaiki akta catatan sipil, hingga menetapkan perwalian. Artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, ciri, contoh perkara, tahapan, perbedaannya dengan gugatan biasa, serta catatan penting sebelum Anda memilih jalur permohonan.
Diperbarui: September 2026
Pengertian Gugatan Voluntair atau Permohonan
Definisi dan Istilah yang Tepat
Dalam bahasa hukum acara perdata, istilah “gugatan voluntair” sebenarnya adalah penyebutan yang kurang tepat secara teknis. Perkara yang mengandung sengketa dan melibatkan lawan disebut gugatan (contentiosa), sedangkan permintaan sepihak tanpa sengketa secara resmi disebut permohonan. Literatur Belanda menyebutnya jurisdiksi voluntair — kewenangan pengadilan menetapkan sesuatu bagi pemohon tanpa pemeriksaan adversial. Meski begitu, istilah “gugatan voluntair” sudah telanjur populer dan dipakai luas, termasuk dalam penjelasan undang-undang lama.
Intinya begini: pemohon mendatangi pengadilan membawa kepentingan untuk memperoleh penetapan (beschikking) yang bersifat deklaratif — mengukuhkan keadaan hukum yang sudah ada, bukan menghukum siapa pun.
Pandangan Para Ahli
M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa permohonan atau gugatan voluntair adalah masalah perdata yang diajukan melalui surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan bersifat sepihak (ex-parte): tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan dan tidak ada perlawanan yang diperiksa. Senada dengan itu, praktik peradilan menegaskan perbedaan mendasarnya dengan gugatan: kontensius membutuhkan pemeriksaan sengketa, voluntair cukup menguji kelayakan kepentingan pemohon.
Mengapa Disebut “Voluntair”?
Kata voluntair berasal dari kata Latin yang merujuk pada kehendak atau kesukarelaan — perkara ini murni diajukan atas kehendak pemohon sendiri, bukan karena konflik dengan orang lain. Karena itu pula perkara ini juga disebut non-kontensius, kebalikan dari perkara kontensius seperti sengketa waris atau wanprestasi.
Garis Pemisah antara Voluntair dan Kontensius
Pembeda utamanya bukan pada jenis perkaranya, melainkan pada ada atau tidaknya pihak yang berkepentingan berlawanan. Penetapan wali bagi anak yang orang tuanya telah meninggal diajukan sebagai permohonan karena tidak ada yang menentang. Sebaliknya, permintaan yang sama dapat berubah menjadi gugatan jika muncul pihak lain yang mengklaim hak serupa. Karena itu, sebelum menyusun surat, petakan dahulu siapa saja yang kepentingannya tersentuh oleh penetapan yang diminta.
Dasar Hukum
Rangka Regulasi
- Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman — dokumen historis yang pertama memakai istilah “gugatan voluntair”; undang-undang ini telah dicabut, tetapi konsepnya tetap hidup dalam teori dan praktik.
- UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — memastikan bahwa urusan non-sengketa tetap berada dalam yurisdiksi pengadilan (peraturan.bpk.go.id).
- HIR/RBg — mengatur prosedur perkara perdata, termasuk format permohonan dan tata cara pendaftarannya.
- UU Administrasi Kependudukan — rujukan untuk perkara pencatatan sipil: pengesahan nikah, perubahan nama, dan perbaikan akta.
- PERMA dan aturan teknis peradilan — mengatur prosedur pengajuan permohonan di masing-masing lingkungan peradilan, termasuk layanan terpadu satu pintu.
Karena pengaturan gugatan voluntair tersebar di banyak peraturan, kelengkapan berkas tiap jenis permohonan ditentukan oleh ketentuan teknis lingkungan peradilan yang bersangkutan — itulah sebabnya konsultasi awal ke kepaniteraan atau advokat menghemat banyak langkah.
Ciri-Ciri Gugatan Voluntair
| Ciri | Penjelasan |
|---|---|
| Satu pihak | Diajukan hanya oleh pemohon (atau kuasanya), tanpa menarik pihak lain sebagai lawan. |
| Tanpa sengketa | Tidak dipicu konflik; pemohon meminta hak atau statusnya diakui secara resmi. |
| Produk berupa penetapan | Bukan putusan yang mengadili, karena tidak ada pihak yang dikalahkan. |
| Strukturnya formal | Diajukan melalui surat permohonan ke Ketua Pengadilan, biasanya minimal dua rangkap. |
| Relatif lebih ringkas | Alurnya sederhana dan sering tanpa persidangan terbuka yang panjang — pn-tegal.go.id. |
Ciri-ciri di atas berlaku untuk semua jenis permohonan, dari penetapan wali hingga pengesahan nikah. Jika salah satu ciri tidak terpenuhi — terutama “tanpa sengketa” — perkara Anda kemungkinan besar harus dibawa lewat jalur gugatan biasa.
Contoh Perkara Gugatan Voluntair
Berikut jenis-jenis perkara yang lazim dikategorikan sebagai permohonan di pengadilan negeri maupun pengadilan agama:
- Itsbat nikah dan pencatatan perkawinan — mengesahkan pernikahan yang belum tercatat negara agar terbit buku nikah. Prosedurnya dibahas di panduan itsbat nikah voluntair; kendala dokumen juga sering muncul saat buku nikah hilang.
- Pengangkatan anak, wali, dan pengampuan — penetapan bagi perlindungan anak, perwalian anak di bawah umur, atau pengampuan orang yang tidak cakap hukum.
- Perubahan nama dan perbaikan akta catatan sipil — untuk memperbaiki data kelahiran, status perkawinan, atau nama pada dokumen negara.
- Dispensasi kawin — bagi mereka yang ingin menikah namun belum memenuhi batas usia, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penetapan ahli waris — mengukuhkan susunan ahli waris untuk keperluan administratif, tanpa sengketa pembagian.
- Pernyataan seseorang hilang atau meninggal — untuk mengurus warisan atau administrasi kependudukan saat keberadaan seseorang tidak dapat dipastikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Permohonan naturalisasi kewarganegaraan — bagi mereka yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Contoh nyata yang paling sering dijumpai: isbat nikah voluntair tanpa sengketa — berbeda dari sengketa perceraian atau pembagian waris yang bersifat kontensius. Ketika ada dua pihak yang berselisih, jalur ini tidak bisa dipakai; perkara harus diperiksa sebagai gugatan kontensius.
Jenis Permohonan di Tiap Lingkungan Peradilan
Secara umum, permohonan perdata paling banyak ditangani dua lingkungan peradilan: pengadilan negeri dan pengadilan agama. Masing-masing memiliki kekhususan perkara.
Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri menangani permohonan umum: perbaikan dan perubahan nama pada akta catatan sipil, pernyataan seseorang hilang atau meninggal, pengampuan, pengangkatan anak untuk warga negara tertentu, serta permohonan naturalisasi kewarganegaraan. Berkas yang disyaratkan pun berbeda antar perkara, sehingga menyusun daftar dokumen sejak awal sangat membantu. Permohonan perubahan nama misalnya diajukan untuk alasan pekerjaan, perkawinan, atau pemulihan hak setelah kekeliruan administrasi.
Pengadilan Agama
Pengadilan agama menangani permohonan bagi pihak yang beragama Islam: itsbat nikah untuk pernikahan yang belum tercatat, dispensasi kawin bagi calon yang belum memenuhi batas usia, penetapan ahli waris untuk keperluan administratif, pengangkatan anak, serta penetapan perwalian. Volume permohonan itsbat nikah di pengadilan agama termasuk yang tertinggi karena dibutuhkan untuk penerbitan buku nikah dan adminduk.
Di luar keduanya, permohonan juga dikenal di lingkungan peradilan lain sesuai kewenangan masing-masing — tetapi untuk sengketa perdata umum, dua pengadilan inilah pintu utamanya.
Perbedaan Permohonan dan Gugatan Biasa
| Aspek | Permohonan (Voluntair) | Gugatan (Kontensius) |
|---|---|---|
| Pihak yang berperkara | Pemohon saja (ex-parte) | Penggugat melawan Tergugat |
| Unsur konflik | Tidak ada sengketa | Ada sengketa hak atau status |
| Respons pihak lain | Tidak diperlukan | Ada jawaban, replik, dan duplik |
| Produk hukum | Penetapan (deklaratif) | Putusan yang mengadili (substantif) |
| Upaya hukum | Pada umumnya tidak tersedia banding | Banding, kasasi, peninjauan kembali |
| Contoh | Pengesahan nikah, perubahan nama | Perceraian, sengketa waris, wanprestasi |
Perbedaan paling praktis terletak pada ada tidaknya lawan. Permohonan bersih dari sengketa dan bersifat administratif, sedangkan gugatan dibangun atas konflik yang membutuhkan tanggapan pihak lain — hukumonline.com. Perbedaan ini juga sudah diulas sisi sebaliknya di artikel gugatan kontensius adalah dan panduan permohonan atau gugatan voluntair.
Tahapan Mengajukan Gugatan Voluntair
Menyiapkan Surat Permohonan
Surat permohonan memuat identitas lengkap pemohon, uraian tujuan permintaan penetapan, alasan-alasan, dan lampiran pendukung: kartu identitas, akta atau buku nikah, keterangan kelurahan, dan dokumen lain sesuai jenis perkaranya. Ketelitian bagian ini menentukan lancar tidaknya proses — surat yang kabur atau lampiran kurang akan dikembalikan untuk diperbaiki.
Pendaftaran di Kepaniteraan
Permohonan didaftarkan ke kepaniteraan pengadilan — kini umumnya lewat layanan terpadu satu pintu (PTSP). Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan, dan kepaniteraan memberi nomor register untuk perkara tersebut.
Biaya Perkara
Pemohon menunaikan biaya perkara sesuai Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang diterbitkan pengadilan. Besarannya berbeda-beda tergantung jenis perkara dan kebijakan pengadilan, bersifat titipan, dan dipertanggungjawabkan pada akhir perkara. Untuk angka terbaru, tanyakan langsung kepada petugas PTSP setempat.
Pemeriksaan dan Penetapan
Hakim memeriksa kelengkapan administrasi dan kelayakan permohonan. Karena tidak ada pihak lawan, pemeriksaannya cenderung singkat — tidak ada agenda jawaban, replik, maupun duplik; pada sebagian perkara pemohon cukup hadir sekali, dan pada perkara tertentu yang menuntut kehati-hatian — misalnya pengangkatan anak — dapat dilakukan pemeriksaan tambahan atau pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangan. Setelah dinilai layak, penetapan diucapkan dan dibubuhi nomor register, lalu menjadi dasar hukum untuk mengurus status yang dimohon — misalnya penerbitan buku nikah di KUA — pn-tegal.go.id.
Memilih Pengadilan yang Tepat
Kompetensi pengadilan ditentukan oleh jenis perkara dan domisili. Untuk permohonan yang menjadi kewenangan pengadilan agama — itsbat nikah, dispensasi kawin, penetapan ahli waris — berkas diajukan ke pengadilan agama yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pemohon. Permohonan perdata umum diajukan ke pengadilan negeri yang berwenang. Mengajukan ke pengadilan yang salah kewenangan berakibat permohonan tidak diterima dan berkas harus dipindahkan — waktu yang terbuang tanpa manfaat. Jika pemohon berdomisili jauh dari objek atau lokasi yang relevan, pastikan dulu pedoman kompetensi relatif di pengadilan setempat, karena dasar penentuannya bisa berbeda antar jenis perkara.
Setelah Penetapan Terbit
Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dokumen resmi yang dapat Anda gunakan. Untuk pengesahan nikah, penetapan dibawa ke KUA dan dinas kependudukan untuk penerbitan buku nikah serta pembaruan kartu keluarga. Untuk perubahan nama atau perbaikan akta, penetapan dibawa ke dinas catatan sipil. Simpan salinan resmi berjumlah cukup karena instansi biasanya meminta lebih dari satu lembar untuk arsip.
Bila penetapan justru tidak sesuai harapan karena adanya keberatan pihak lain saat pemeriksaan, pahami dulu landasan penolakannya. Sering kali perbaikannya sederhana — melengkapi dokumen atau memperjelas permintaan — namun bila akarnya adalah sengketa, jalurnya berpindah ke gugatan.
Keuntungan dan Keterbatasan
Keuntungan Memilih Jalur Permohonan
- Tidak memerlukan lawan resmi — meminimalkan konflik dan formalitas prosedural yang panjang.
- Relatif lebih ringkas — tanpa tahap jawaban, replik-duplik, dan pembuktian sengketa seperti pada gugatan.
- Penetapan bersifat deklaratif — setelah berkekuatan hukum tetap, langsung dapat dipakai untuk urusan administrasi sipil: akta lahir, kartu keluarga, buku nikah, dan sebagainya.
Karena itu, permohonan sering menjadi pilihan pertama untuk urusan yang tidak mengandung konflik: lebih hemat tahapan, lebih cepat, dan hasilnya langsung dapat dipakai untuk kepengurusan administratif.
Catatan dan Batasan Penting
- Hanya untuk perkara yang diatur — permohonan tidak bisa dipakai untuk sengketa hak orang lain, seperti jual-beli yang berselisih atau warisan yang diperebutkan.
- Jika ada perselisihan, wajib gugatan biasa — begitu muncul pihak yang dirugikan atau tidak sepakat, forumnya berpindah ke gugatan kontensius.
- Tetap butuh kehati-hatian — surat permohonan sebaiknya disusun rinci dengan lampiran yang sesuai instruksi pengadilan; perkara tertentu mensyaratkan pemeriksaan tambahan.
Sebelum memilih jalur, pastikan tidak ada sengketa tersembunyi dengan pihak lain. Untuk sengketa yang membutuhkan strategi lebih dalam, tim kami juga mendampingi penanganan nonlitigasi sebagai jalur penyelesaian di luar pengadilan.
Kapan Harus Memakai Gugatan Biasa?
Jawabannya sederhana: begitu ada pihak lain yang haknya akan terpengaruh, permohonan bukan lagi jalurnya. Misalnya sengketa pembagian harta warisan harus diajukan sebagai gugatan waris; kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum diajukan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum. Memaksakan permohonan untuk perkara bersengketa hanya akan berujung pada penetapan yang tidak dapat diterima atau ditolaknya permohonan. Jika ragu menentukan, konsultasikan dulu melalui halaman kontak kami.
Kesalahan yang Sering Membuat Permohonan Ditolak
Berdasarkan pola yang berulang di praktik, beberapa kekeliruan berikut paling sering menghambat permohonan. Sebagian besar bukan soal substansi yang rumit, melainkan ketelitian pada hal-hal yang tampak sepele:
- Menyembunyikan adanya sengketa — permohonan didesain untuk keadaan tanpa konflik; begitu muncul pihak yang harkatnya terdampak dan mengajukan keberatan, hakim menilai perkara bukan lagi voluntair.
- Dokumen tidak lengkap atau data tidak konsisten — nama, tanggal, dan tempat pada identitas, akta, serta keterangan kelurahan harus saling cocok. Satu ejaan yang berbeda dapat memicu permintaan perbaikan berulang.
- Salah pengadilan — permohonan yang seharusnya diajukan ke pengadilan agama diajukan ke pengadilan negeri, atau sebaliknya, akan kandas pada pemeriksaan awal.
- Surat permohonan yang kabur — permintaan penetapan harus spesifik: merumuskan persis hak atau status yang ingin dikukuhkan, bukan kalimat umum yang multitafsir.
- Mengabaikan petunjuk teknis — setiap pengadilan menerbitkan pedoman berkas per jenis perkara; mengabaikannya memperpanjang proses meski substansinya kuat.
Konsultasi singkat di kepaniteraan PTSP atau dengan advokat sebelum mendaftar biasanya cukup untuk mendeteksi kelima hal ini lebih awal — sekaligus memastikan perkara Anda memang layak diajukan sebagai gugatan voluntair.
Peran Advokat dalam Perkara Voluntair
Meski terkesan administratif, permohonan tetap menuntut ketelitian hukum: merumuskan permintaan penetapan yang tepat, menyusun lampiran sesuai pedoman tiap jenis perkara, dan mengantisipasi pertanyaan hakim pada pemeriksaan. Advokat membantu memetakan apakah perkara benar-benar layak jalur voluntair atau justru menyimpan potensi sengketa yang membuatnya harus naik ke gugatan. Untuk perkara yang sederhana dan dokumennya rapi, banyak pemohon tetap berhasil mendaftar sendiri melalui PTSP dengan bekal petunjuk yang jelas dari petugas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu gugatan voluntair?
Gugatan voluntair adalah sebutan populer untuk permohonan sepihak kepada pengadilan tanpa sengketa, guna memperoleh penetapan atas hak atau status hukum pemohon.
Apa beda permohonan dan gugatan?
Permohonan bersifat sepihak tanpa lawan dan menghasilkan penetapan, sedangkan gugatan melibatkan pihak lawan, diperiksa dengan jawaban dan pembuktian, lalu diputus dengan putusan yang mengadili.
Apakah hasilnya putusan atau penetapan?
Gugatan voluntair diputus dengan penetapan (beschikking) yang bersifat deklaratif. Inilah pembeda utamanya dari gugatan yang menghasilkan putusan substantif.
Bisakah penetapan diajukan banding?
Pada umumnya tidak, karena tidak ada pihak yang dikalahkan dan sifatnya deklaratif. Pengecualian dapat diatur khusus oleh undang-undang tertentu, sehingga penting memastikan jenis perkara Anda sebelum mengajukan permohonan.
Apakah wajib memakai pengacara?
Tidak wajib. Namun untuk permohonan yang berkasnya rumit — seperti pengangkatan anak atau pengesahan nikah dengan dokumen terbatas — pendampingan advokat membantu menghindari pengembalian berkas berulang.
Berapa lama proses gugatan voluntair?
Karena tanpa tahap sengketa, prosesnya umumnya lebih singkat dibanding gugatan. Durasi persisnya bergantung jenis perkara, kelengkapan dokumen, dan agenda pengadilan setempat. Jika seluruh berkas lengkap sejak awal, banyak permohonan selesai dalam hitungan minggu — sementara perkara yang membutuhkan pemeriksaan tambahan tentu memerlukan waktu lebih panjang.
Berapa biaya mengajukan permohonan?
Biaya tidak dipatok satu angka: pengadilan menetapkan melalui SKUM sesuai jenis perkara, lalu mempertanggungjawabkannya di akhir perkara. Tanyakan perkiraan terbaru kepada petugas PTSP pengadilan setempat.
Bagaimana memantau status permohonan?
Setelah menerima nomor register, status perkara dapat dipantau melalui layanan informasi pengadilan — banyak pengadilan menyediakannya secara daring, dan sebagian menyediakan penelusuran melalui sistem informasi penelusuran perkara. Penelusuran dengan nomor register memperlihatkan tahapan yang sedang berjalan, sehingga pemohon tidak perlu bolak-balik menanyakan perkembangan berkas.
Siapa saja yang bisa mengajukan permohonan?
Setiap orang yang memiliki kepentingan hukum langsung dapat mengajukan permohonan, baik sendiri maupun melalui kuasa. Kepentingan itulah yang diuji pengadilan — bukan hubungan dengan pihak lawan, karena memang tidak ada lawan dalam perkara voluntair.
Bagaimana jika permohonan ditolak?
Pemohon dapat memperbaiki kekurangan dan mengajukan ulang. Namun jika penolakan terjadi karena ternyata ada sengketa dengan pihak lain, jalur yang tepat berpindah menjadi gugatan biasa.
Kesimpulan
- Gugatan voluntair adalah mekanisme permohonan sepihak untuk memperoleh penetapan atas hak atau status hukum, tanpa konflik dan tanpa lawan.
- Produknya penetapan yang deklaratif — berbeda mendasar dari putusan dalam perkara kontensius yang bisa diupayakan banding.
- Jalur ini hanya tersedia untuk perkara tertentu; begitu timbul sengketa, perkaranya wajib dipindahkan ke gugatan biasa.
Jika Anda hendak mengajukan permohonan — pengesahan nikah, pengangkatan anak, perbaikan akta, atau penetapan lainnya — pastikan persyaratan dan lampirannya lengkap sejak awal. Tim Solusi Jasa Hukum siap membantu memetakan langkah yang tepat — mulai dari pengecekan kelengkapan berkas hingga pendampingan pemeriksaan di pengadilan. Perencanaan yang cermat sejak awal adalah kunci agar permohonan Anda berjalan lancar dari meja pendaftaran sampai penetapan diucapkan.
Baca Juga:
- Permohonan atau Gugatan Voluntair: Panduan Singkat Hukum Acara Perdata RI
- Bagaimana Cara Mengajukan Itsbat Nikah Voluntair
- Gugatan Kontensius Adalah: Panduan Lengkap & 7 Ciri
Demikian pembahasan mengenai gugatan voluntair ini. Semoga artikel yang disajikan oleh saya Arief Adriansyah, S.H. dari Tim Solusi Jasa Hukum dapat memberikan informasi, pemahaman, dan manfaat bagi para pembaca. Jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di Solusi Jasa Hukum untuk menambah wawasan Anda mengenai berbagai persoalan hukum.
Tim SolusiJasaHukum.com siap membantu Anda dalam:
✔ Konsultasi hukum berbagai bidang perkara, Pidana, Perdata, Cyber Crime
✔ Analisis dan pendampingan permasalahan hukum
✔ Penyusunan dokumen dan pendapat hukum (legal opinion)
✔ Pendampingan pelaporan dan proses hukum
✔ Mediasi, negosiasi, dan penyelesaian sengketa
✔ Pendampingan perkara litigasi maupun nonlitigasi
👉 Kunjungi: www.solusijasahukum.com
📩 Konsultasi profesional, responsif, dan terpercaya
Hubungi Kami:
📞 0812-1121-1892 (WhatsApp: wa.me/6281211211892)
“Setiap permasalahan hukum memerlukan penanganan yang tepat. Kami siap memberikan pendampingan sesuai kebutuhan Anda.”
6 Responses